sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Menkopolkam: Hadiah Istimewa dari Presiden

News editor Achmad Al Fiqri
02/01/2025 01:30 WIB
Menkopolkam Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan hadiah istimewa untuk masyarakat.
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Menkopolkam: Hadiah Istimewa dari Presiden. (Foto : MNc Media)
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Menkopolkam: Hadiah Istimewa dari Presiden. (Foto : MNc Media)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan hadiah istimewa untuk Tahun Baru 2025 kepada seluruh masyarakat Indonesia. Hadiah itu berupa kenaikan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah saja.

"Sebagaimana pesan Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto sebelum pergantian tahun lalu, yang berharap seluruh masyarakat Indonesia diberikan anugerah, kebaikan, kedamaian, dan kesejahteraan. Maka, di awal tahun ini, Bapak Presiden juga memberikan hadiah istimewa berupa pembatalan kenaikan PPN dari rencana 12 persen menjadi tetap 11 persen," ujarnya dalam keterangam tertulisnya di Jakarta, Rabu (1/1/2025).

Ia  menyampaikan, penetapan tarif PPN 12 persen yang hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, selama ini dikonsumsi masyarakat golongan atas/kaya. Sementara, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen. 

Ia berharap masyarakat tidak khawatir dengan adanya keputusan tersebut. Apalagi, kata dia, Pemerintah bertekad untuk mensejahterakan rakyatnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement