IDXChannel- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan update baru terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) 12 persen terhadap jasa transaksi perdagangan efek.
Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran No: S-00001/BEI.KEU/01-2025, yang terbit pada 1 Januari 2025.
Ini merupakan tambahan informasi atas surat edaran bursa sebelumnya perihal Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2025.
Dalam surat terbaru, BEI memakai acuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 tahun 2024 yang berlaku pada 31 Desember 2024.
Dalam aturan ini ditegaskan dua hal yang menjadi inti, yakni mekanisme penghitungan tarif PPN 12 persen dan adanya 'nilai lain' sebagai dasar pengenaan pajak (DPP).