sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Mekanisme Pengenaan Tarif PPN 12 Persen dalam Transaksi Saham

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
01/01/2025 17:28 WIB
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan update baru terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan update baru terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. (foto: MNC Media)
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan update baru terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. (foto: MNC Media)

Nilai lain dalam PMK 131/2024 adalah 11/12 (sebelas per dua belas).

Dalam surat bursa tertulis: "Tarif PPN untuk tahun 2025 dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen (dua belas persen) dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain."

Maka sejatinya PPN yang berlaku tetap 12 persen, meskipun 'nilai lain' ini membuat teknis penghitungan pungutan menjadi 11 persen. Dengan demikian, ini yang akan menjadi dasar pada perdagangan perdana besok, 2 Januari 2025.

“Jadi finalnya sama dengan PPN 11 persen,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa (AB) BEI, Irvan Susandy, dalam surat tersebut, Rabu (1/1/2025).

Sebagai catatan, saham bukan merupakan objek pajak. Namun, anggota bursa (AB) atau sekuritas (perusahaan perantara perdagangan efek) merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib memungut jasa transaksi efek sebagai jasa kena pajak (JKP).

Sehingga dasar pengenaan PPN adalah terhadap fee atau komisi transaksi efek. Ini merupakan salah satu komponen biaya atas penjualan efek.

(Ibnu Hariyanto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement