IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan kebijakan penghapusan batas harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 mulai diterapkan pada pekan ketiga atau keempat September 2026.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, penyesuaian jadwal implementasi tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan seluruh pelaku pasar. Berdasarkan hasil uji coba perdagangan atau mock trading, masih terdapat delapan Anggota Bursa (AB) yang membutuhkan pendampingan teknis.
BEI telah menggelar simulasi perdagangan sebanyak dua kali untuk menguji kesiapan infrastruktur transaksi seluruh perantara pedagang efek. Dari hasil evaluasi sementara, sebanyak 83 AB dinyatakan telah siap, sedangkan delapan AB lainnya masih melakukan penyesuaian sistem.
“Untuk persiapan penghapusan harga minimum Rp50, itu sudah dua kali kita mengadakan mock trading. Dari dua kali mock trading itu hasil sementara adalah 83 Anggota Bursa sudah siap, tetapi 8 Anggota Bursa belum siap,” ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Jeffrey mengatakan, BEI terus berkoordinasi dengan delapan AB yang belum siap. Pendampingan dan supervisi teknis dilakukan secara berkala untuk memastikan kesiapan sistem sebelum kebijakan diberlakukan.