Menurutnya, kesiapan infrastruktur menjadi faktor penting agar penerapan aturan baru tidak mengganggu aktivitas perdagangan maupun transaksi nasabah.
“Saat ini kita intens berkomunikasi dengan Anggota Bursa yang belum siap, dengan pendampingan yang akan kita berikan. Target untuk live kita jadikan di minggu ketiga atau minggu keempat bulan September, karena kita akan menunggu kesiapan dari seluruh Anggota Bursa,” kata Jeffrey.
Adapun kebijakan penghapusan batas harga minimum Rp50 menjadi Rp1 diharapkan dapat memberikan ruang transaksi bagi saham-saham yang selama ini berada di level harga terendah dan memiliki likuiditas terbatas.
BEI menilai, sebagian besar saham yang berada di level Rp50 merupakan saham dengan likuiditas rendah. Dengan batas harga minimum yang lebih rendah, investor diharapkan memiliki alternatif harga yang lebih luas dalam melakukan transaksi.
“Sebagian besar dari saham yang saat ini ada di harga Rp50 adalah saham-saham yang tidak likuid, jadi tentu tujuannya adalah untuk memberikan likuiditas kepada para investor yang selama ini tidak bisa mendapatkan likuiditas dari saham-saham tersebut,” ujar Jeffrey.