Selanjutnya dalam ayat (2b) disebutkan bahwa wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki syarat tertentu mendapat tarif 3% lebih rendah dari yang diatur pada ayat (1).
Syarat-syarat tersebut antara lain, perusahaan berbentuk perseroan, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor, diperdagangkan pada bursa efek Indonesia paling sedikit 40%. Namun ketentuan tersebut lebih lanjut akan diturunkan melalui peraturan pemerintah.
Selanjutnya dalam RUU HPP juga mengatur tarif PPN yang juga dinaikan menjadi 11%. Dalam draf RUU HPP yang diterima MNC Portal Indonesia, tarif PPN akan dinaikkan menjadi 11% dari sebelumnya 10%.
Maka mulai tahun depan barang yang dikonsumsi masyarakat juga berpotensi mengalami kenaikan harga.
"Tarif pajak pertambahan nilai yaitu 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," tulis Bab IV Pasal 7 ayat (1)a.