sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif PPN hingga PPh Orang Pribadi Naik, Simak Rinciannya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
01/10/2021 19:03 WIB
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui rencana kenaikan pajak dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Tarif PPN hingga PPh Orang Pribadi Naik, Simak Rinciannya. (Foto: MNC Media)
Tarif PPN hingga PPh Orang Pribadi Naik, Simak Rinciannya. (Foto: MNC Media)

Selanjutnya dalam ayat (2b) disebutkan bahwa wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki syarat tertentu mendapat tarif 3% lebih rendah dari yang diatur pada ayat (1).

Syarat-syarat tersebut antara lain, perusahaan berbentuk perseroan, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor, diperdagangkan pada bursa efek Indonesia paling sedikit 40%. Namun ketentuan tersebut lebih lanjut akan diturunkan melalui peraturan pemerintah.

Selanjutnya dalam RUU HPP juga mengatur tarif PPN yang juga dinaikan menjadi 11%. Dalam draf RUU HPP yang diterima MNC Portal Indonesia, tarif PPN akan dinaikkan menjadi 11% dari sebelumnya 10%.  

Maka mulai tahun depan barang yang dikonsumsi masyarakat juga berpotensi mengalami kenaikan harga.

"Tarif pajak pertambahan nilai yaitu 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," tulis Bab IV Pasal 7 ayat (1)a.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement