Besarnya PPN tersebut akan terus dinaikkan secara bertahap. Pada 2025 tepatnya 1 Januari, pasal 7 ayat (1)b tertulis bahwa PPN akan sebesar 12%. "PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%," bunyi pasal 7 ayat (3).
Kemudian dalam draf RUU HPl juga menyinggung tentang sembako kena pajak yang sebelumnya pada RUU KUP menuai pro dan kontra dimasyarakat akan diatur jenisnya oleh pemerintah.
Sembako yang akan dikenakan pajak tersebut seperti yang disebut oleh Menteri Keuangan adalah beras basmati, beras shirataki, hingga daging sapi premium impor seperti Kobe dan Wagyu yang harganya bisa 15 kali lipat harga daging di pasar tradisional. (TYO)