sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif PPN hingga PPh Orang Pribadi Naik, Simak Rinciannya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
01/10/2021 19:03 WIB
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui rencana kenaikan pajak dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Tarif PPN hingga PPh Orang Pribadi Naik, Simak Rinciannya. (Foto: MNC Media)
Tarif PPN hingga PPh Orang Pribadi Naik, Simak Rinciannya. (Foto: MNC Media)

Besarnya PPN tersebut akan terus dinaikkan secara bertahap. Pada 2025 tepatnya 1 Januari, pasal 7 ayat (1)b tertulis bahwa PPN akan sebesar 12%. "PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%," bunyi pasal 7 ayat (3).

Kemudian dalam draf RUU HPl juga menyinggung tentang sembako kena pajak yang sebelumnya pada RUU KUP menuai pro dan kontra dimasyarakat akan diatur jenisnya oleh pemerintah.

Sembako yang akan dikenakan pajak tersebut seperti yang disebut oleh Menteri Keuangan adalah beras basmati, beras shirataki, hingga daging sapi premium impor seperti Kobe dan Wagyu yang harganya bisa 15 kali lipat harga daging di pasar tradisional. (TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement