IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang mewah.
Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Aviliani menilai, usulan tersebut tetap harus melalui perubahan undang-undang meski regulasi PPN sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Ya, menurut saya sih itu kan undang-undangnya ya. Jadi undang-undangnya kan mesti dirubah dulu. Kalau sampai sekarang belum ada perubahan undang-undang, sekarang kan nggak bisa apa-apa," jelas Aviliani dalam acara Investor Network Summit 2024, dikutip Sabtu (7/12/2024).
Aviliani menyebut, kebijakan PPN 12 persen mau tak mau harus diberlakukan lantaran waktu penerapan sudah dekat di awal 2025.
"Kalau mau saya sih akan tetap untuk ke depannya naik," ujar Aviliani.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyebut akan memberlakukan PPN 12 persen hanya untuk barang-barang mewah. Kenaikan tarif PPN ini tidak akan menyasar rakyat kecil.