IDXChannel - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen merupakan amanat Undang-Undang yang harus dijalankan oleh Pemerintah.
Dia pun meyakini kenaikan PPN tak akan berpengaruhi daya beli masyarakat dan timbulkan inflasi.
"Ini merupakan amanat undang-undang yang telah disepakati bersama dan kebijakan PPN 12 persen sudah melewati pertimbangan teknokratis yang seksama, sehingga tidak akan memukul daya beli masyarakat atau menimbulkan inflasi yang tak terkendali," kata Adies Kadir dalam keterangan tertulis yang dikutip, Selasa (31/12/2024).
Menurut Adies, PPN 12 persen tidak akan memukul daya beli masyarakat sebab jika dilihat dalam daftar komoditas yang masuk dalam Consumer Price Index atau Indeks Harga Konsumen, hanya 33 persen barang dan jasa yang merupakan obyek PPN dan selebihnya yaitu 67 persen tidak dikenakan PPN.
"Artinya, sebagian besar komoditas yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari tidak terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN," katanya.