Adapun daftar barang dan jasa yang bebas PPN adalah barang pokok dan kebutuhan sehari-hari yaitu beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar dan gula konsumsi. Kemudian jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan dan asuransi, dan rumah sederhana, pemakaian listrik dan air minum.
Adies menjelaskan, kenaikan PPN di Indonesia dianggap relatif lebih longgar dibandingkan dengan negara lainnya seperti Vietnam. Untuk Vietnam batas bawah tarif PPN adalah 5 persen, sedangkan Indonesia 0 persen yang bahkan itu mencakup 67 persen atau sebagian besar barang konsumsi masyarakat.
"Jangan sampai hitung-hitungan teknokratis yang matang malah jadi meleset karena adanya sentimen negatif di pasar dan di industri. Saya harap seluruh pihak bijak menyikapi kenaikan pajak ini," tutur Adies.
Terlepas dari hal tersebut, Adies meminta Pemerintah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara jelas terkait kebijakan kenaikan PPN.
Adies juga menilai sikap Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi kebijakan ini sudah tepat sebab Pemerintah harus menaati amanat UU, meski tetap juga memperhatikan kondisi ekonomi dan kesulitan masyarakat.