sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Siap-Siap, Transaksi Efek Kena Tarif PPN 12 Persen Mulai 2 Januari 2025

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
30/12/2024 12:41 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menyesuaikan aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk transaksi efek mulai awal 2025.
Siap-Siap, Transaksi Efek Kena Tarif PPN 12 Persen Mulai 2 Januari 2025. Foto: MNC Media.
Siap-Siap, Transaksi Efek Kena Tarif PPN 12 Persen Mulai 2 Januari 2025. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menyesuaikan aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk transaksi efek mulai awal 2025.

Adapun penyesuaian atas perubahan tarif PPN ini dari sebelumnya 11 persen yang diterapkan sejak 1 April 2022. Pengumuman tersebut tercantum dalam surat BEI No: S-13561/BEI.KEU/12-2024 perihal Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2025.

Kenaikan ini juga merupakan pelaksanaan dari amanat dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Seluruh Invoice dan Faktur Pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan per tanggal 1 Januari 2025, akan dilakukan penyesuaian atas besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen, menjadi 12 persen,” tulis BEI.

Dalam surat tersebut, terdapat penegasan atas penyesuaian tarif PPN ini akan berdampak pada penyesuaian fee transaksi.

“Perubahan tarif ini berlaku untuk seluruh transaksi yang menjadi objek PPN,” lanjut surat itu.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa (AB) Irvan Susandy mengonfirmasi pengenaan PPN terhadap transaksi akan mulai dilakukan pada 2 Januari 2025.

“Kami telah mengeluarkan surat kepada anggota bursa (AB) pada 24 Desember 2024 untuk menyesuaikan, mulai berlaku 2 Januari 2025,” kata Irvan saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2024).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement