Sebagai catatan, PPN dikenakan terhadap setiap transaksi efek yang dilakukan AB atau sekuritas, yang dibebankan kepada investor setiap transaksi.
Dasar persentase penghitungan PPN adalah dari besaran jasa transaksi. Sementara dividen yang diterima investor merupakan objek pajak penghasilan (PPh), namun dikecualikan apabila diinvestasikan kembali, sebagaimana diatur jug
a dalam UU HPP Nomor 7 Tahun 2021.
(DESI ANGRIANI)