IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto menyebut, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 tidak akan berdampak signifikan, termasuk ke daya beli masyarakat.
"Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi," ujar Prabowo di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Tarif PPN memang naik secara bertahap. Sebelumnya, pemerintah sudah mengerek tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022.
Prabowo menjelaskan, kenaikan tarif PPN sudah dilakukan secara bertahap dari mulai 10 persen hingga 12 persen.