sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif PPN Jadi 11 Persen, Pengamat: Pilihan Rasional

Economics editor Azhfar Muhammad
07/10/2021 10:43 WIB
Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) akan disahkan menjadi Undang-undang. Sudah tepatkan kebijakan ini?
Tarif PPN Jadi 11 Persen, Pengamat: Pilihan Rasional. (Foto: MNC Media)
Tarif PPN Jadi 11 Persen, Pengamat: Pilihan Rasional. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) akan disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan itu akan dilaksanakan pada rapat paripurna yang diadakan di gedung Parlemen, Senayan Jakarta.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam, menanggapi terkait beberapa regulasi maupun sejumlah aturan perpajakan dalam RUU HPP yang akan direformasi dan disahkan oleh Pemerintah hari ini di kawasan Parlemen DPR RI Kamis (7/10/2021).

Dalam kesempatannya, Pengamat Pajak  Darussalam, mengaku untuk Reformasi pajak merupakan agenda mendesak pada saat ini. Pasalnya, reformasi pajak diyakini menjadi kunci dalam mewujudkan penerimaan pajak yang optimal pada masa pasca krisis akibat pandemi.

"Sedangkan pada pasca krisis di Era Pandemi, pos penerimaan ini paling cepat pulih seiring dengan pola pemulihan ekonomi. Artinya, pilihan mereformasi PPN adalah pilihan rasional dalam mengoptimalkan penerimaan pada pasca pandemi Covid-19," kata  Darussalam saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (7/10/2021)

Dirinya menjelaskan terkait dengan kenaikan tarif PPN perlu dipahami 2 fakta empiris. PPN biasanya menjadi pos penerimaan pajak yg relatif 'tahan banting'

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement