"Pengalaman banyak negara pada krisis 2008 serta tercermin dari pola penerimaan pajak Indonesia 2020, pajak berbasis konsumsi -termasuk PPN- tidak berkontraksi dalam pos penerimaan lainnya," tambahnya.
Menanggapi pajak PPN yang akan naik di tahun depan, Ia menyebutkan pemerintah telah mempertimbangkan proses pemulihan ekonomi tersebut dengan skema adanya kenaikan tarif PPN secara bertahap yaitu 11% di 2022 dan selambatnya menjadi 12% di 2025.
"Artinya, ini tidak serta merta naik menjadi 12% tapi juga sembari menyelaraskan dan melihat progres pemulihan ekonomi dari 10% tahun ini, lantas tahun 2022 menjadi 11%, lalu baru menjadi 12% di tahun 2025. Bisa dibilang ini sebagai jalan tengah yang menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi secara umum termasuk dunia usaha dengan kepentingan konsolidasi fiskal," tandasnya. (TYO)