ECONOMICS

DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, hanya Pendamping

Rohman Wibowo 22/07/2026 08:03 WIB

Otoritas pajak menegaskan bahwa aparat kewilayahan tersebut tidak memiliki wewenang dalam menjalankan fungsi fiskal.

DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, hanya Pendamping. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklarifikasi keterlibatan Babinsa dari TNI AD dan Bhabinkamtibmas dari Polri dalam kegiatan operasional perpajakan. Otoritas pajak menegaskan bahwa aparat kewilayahan tersebut tidak memiliki wewenang dalam menjalankan fungsi fiskal.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memastikan soal peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas di lapangan hanyalah sebagai pendamping untuk menjaga kelancaran tugas petugas pajak di daerah tertentu. 

Bimo menegaskan terkait segala kewenangan terkait pengawasan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan tetap menjadi domain eksklusif petugas DJP.

"Bintara Pembina Desa atau Babinsa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan," ujar Bimo dalam keterangan resmi, Rabu (22/7/2026).

Lebih lanjut, Bimo menjelaskan adanya koordinasi dengan pihak kewilayahan merupakan bagian dari jejaring pertukaran informasi yang telah lama dibangun.

Langkah ini diklaim untuk mengoptimalkan pengumpulan data dan informasi perpajakan yang tersebar di wilayah, bukan untuk mengintimidasi wajib pajak.

DJP pun meminta masyarakat agar tidak merasa khawatir dengan kehadiran aparat tersebut di lapangan karena tugas mereka sangat terbatas. Seturut itu, aparat keamanan yang mendampingi tidak memiliki hak untuk mencampuri urusan kepatuhan wajib pajak.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada Wajib Pajak," kata Bimo.

Adapun sinergi ini sebenarnya bukanlah kebijakan baru, melainkan penyempurnaan dari pedoman internal yang telah diterapkan sejak 2020. Surat Edaran terbaru 2026 yang sempat memicu perbincangan publik merupakan langkah pemutakhiran agar koordinasi di lapangan lebih terarah dan profesional.

Bimo memastikan DJP tetap berkomitmen penuh untuk menjaga hak-hak wajib pajak dengan menjalankan seluruh kewenangan secara proporsional. 

"Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan DJP berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, serta akuntabel," kata Bimo.

(NIA DEVIYANA)

SHARE