ECONOMICS

DJP Ungkap 681 Ribu NIK Belum Dipadankan dengan NPWP

Anggie Ariesta 19/06/2024 21:09 WIB

DJP Kemenkeu mengungkapkan, masih ada 681 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

DJP Ungkap 681 Ribu NIK Belum Dipadankan dengan NPWP. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengungkapkan, masih ada 681 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Padahal, batas waktunya hingga 30 Juni 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, per hari ini, jumlah tersebut sisa dari 74,45 juta Wajib Pajak Orang Pribadi. 

“Sampai dengan 19 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,45 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 681 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” ujarnya kepada IDXChannel, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Menurut Ewie, dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,32 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak, sisanya dipadankan oleh sistem.

“Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” kata Ewie.

Sebagai upaya untuk mendorong wajib pajak melakukan pemadanan NIK-NPWP, jelas dia, seluruh kantor vertikal DJP sudah melakukan sosialisasi kepada wajib pajak di wilayah kerjanya.

DJP juga melakukan publikasi pada berbagai kanal komunikasi yang tersedia, seperti media sosial, televisi, radio, media online dan lainnya. Menurutnya, DJP juga bekerja sama dengan Kementerian atau Lembaga lain untuk mengamplifikasi informasi terkait pemadanan NIK-NPWP.

“Kami mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan, dikarenakan terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi mandiri,” katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112 Tahun 2022 NIK resmi digunakan sebagai NPWP seharusnya mulai 1 Januari 2024. Namun, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP mundur seiring dengan diluncurkannya core tax system.

Pemerintah pun telah menetapkan deadline final untuk pemadanan NIK dan NPWP yakni pada 31 Juni 2024.

(YNA)

SHARE