ECONOMICS

DKI Kalah Lagi di Pengadilan Soal UMP, Pj Gubernur Tunggu Arahan Mendagri

Bachtiar Rojab 17/11/2022 13:05 WIB

Pemprov DKI Jakarta kalah di gugatan UMP di PTTUN. Sehingga tidak ada kenaikan UMP bagi pekerja di Jakarta.

DKI Kalah Lagi di Pengadilan Soal UMP, Pj Gubernur Tunggu Arahan Mendagri (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Gugatan banding mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Sehingga tidak ada kenaikan soal UMP bagi pekerja di Jakarta. 

Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara. Menurutnya, Ia akan tetap menghargai putusan PTTUN tersebut. Namun, akan ada arahan tersebut dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian terkait UMP. 

"Ya nggak apa-apa (kalah banding) kita ikuti aja aturan PTTUN. Besok, ada arahan dari Pak Mendagri," ujar Heru di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022). 

Heru menambahkan, bukan tidak mungkin arahan Mendagri nanti bakal lebih baik bagi seluruh buruh maupun pekerja di Indonesia. 

"Mungkin bisa lebih baik untuk buruh Jakarta, untuk se-Indonesia," tuturnya. 

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak permohonan banding yang diajukan Pemprov DKI saat era Gubernur Anies Baswedan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 . 

Dengan putusan PTTUN ini maka besaran UMP Jakarta 2022 sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN Jakarta, yakni Rp4.573.845. Angka ini lebih rendah dibanding Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta era Anies Baswedan sebesar Rp4.641.852.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding," demikian putusan majelis hakim yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu (16/11/2022). (RRD)

SHARE