ECONOMICS

DKI PPKM Level 3, Mal hingga Warteg Buka hingga Pukul 21.00

Bachtiar Rojab 08/02/2022 09:24 WIB

Mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 9 tahun 2022, bagi daerah yang berstatus PPKM level 3 terdapat beberapa penyesuaian.

DKI PPKM Level 3, Mal hingga Warteg Buka hingga Pukul 21.00 (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Hari ini, pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. 

Direktur Jenderal Bina Administrasi kewilayahan Safrizal ZA Kemendagri mengatakan, aturan tersebut mengacu pada keputusan 4 menteri yang telah ditetapkan bersama.  

Menurutnya, mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 9 tahun 2022, bagi daerah yang berstatus PPKM level 3 terdapat beberapa penyesuaian.  

"Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mall dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 60%," tulis Syafrizal dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/2/2022).  

Selain beberapa sektor itu, Syafrizal menjelaskan, untuk sektor industri 25 persen untuk bagian administrasi, maksimal 74 persen untuk staf.  

"Sedangkan untuk konstruksi swasta dan tempat ibadah sama-sama dapat beroperasi maksimal 50%, dan kapasitas tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial masimal 25%," bebernya.

(SANDY)

SHARE