ECONOMICS

DKI Wajibkan Ojol Punya STRP, Begini Reaksi Pemerintah Pusat

Iqbal Dwi Purnama 13/07/2021 06:43 WIB

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mewajibkan driver ojek online (ojol) memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kalau mau menarik penumpang.

DKI Wajibkan Ojol Punya STRP, Begini Reaksi Pemerintah Pusat (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mewajibkan driver ojek online (ojol) memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kalau mau menarik penumpang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan para pemilik aplikasi ojek online terkait kebijakan tersebut, terutama keterangan apa yang diberikan kepada driver ojol untuk mendapatkan STRP.

“Jadi saya juga sedang berkomunikasi dengan pihak gojek dan grab, karena itu kan kemitraan kan. Kira-kira keterangan apa yang bisa diberikan kepada mitra-mitra ini." ujar Budi dihubungi, Selasa (13/7/2021).

Sementara, Igun Wicaksono, Presidium Garda Ojol (Ojek Online), menolak terkait pemberlakuan STRP terhadap para pengendara Ojol.

"Kalau ojol diberlakukan STRP, kami menonak. Karena kami ini bukan pegawai. Kita juga sudah menyampaikan kepada dirjen perhubungan darat, mohon untuk ojol dikecualikan." tutur Igun.

Seperti diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Dishub DKI No.282 Tahun 2021 diktum ketiga disebutkan bahwa pengemudi transportasi online (mobil dan sepeda motor) wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang diajukan secara kolektif oleh penanggung jawab perusahaan aplikasi. (RAMA)

SHARE