IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan aturan baru tentang syarat bepergian selama PPKM Darurat pada hari ini, Senin (12/7/2021). Adapun aturan tersebut berlaku juga bagi pengguna ojek online (OJOL) dan taksi online.
Sebelumnya Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor SE 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa aturan tersebut berlaku untuk semua kendaraan pribadi maupun umum, roda dua dan empat.
“Tak terkecuali berlaku pula untuk syarat bepergian menggunakan OJOL dan taksi online,” ujarnya dalam pesan singkat yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (12/7/2021).
Lebih lanjut, ia menuturkan peraturan baru tersebut sudah disalurkan kepada pihak aplikator transportasi online sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.