sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru Naik Ojol dan Taksi Online, Wajib Bawa STRP Mulai 12 Juli

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
12/07/2021 20:40 WIB
Kemenhub resmi memberlakukan aturan baru tentang syarat bepergian pada PPKM Darurat mulai 12 Juli, yang berlaku juga untuk pengguna ojol dan taksi online.
Aturan Baru Naik Ojol dan Taksi Online, Wajib Bawa STRP Mulai 12 Juli (Dok.MNC Media)
Aturan Baru Naik Ojol dan Taksi Online, Wajib Bawa STRP Mulai 12 Juli (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan aturan baru tentang syarat bepergian selama PPKM Darurat pada hari ini, Senin (12/7/2021). Adapun aturan tersebut berlaku juga bagi pengguna ojek online (OJOL) dan taksi online.

Sebelumnya Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor SE 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa aturan tersebut berlaku untuk semua kendaraan pribadi maupun umum, roda dua dan empat.   

“Tak terkecuali berlaku pula untuk syarat bepergian menggunakan OJOL dan taksi online,” ujarnya dalam pesan singkat yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (12/7/2021).

Lebih lanjut, ia menuturkan peraturan baru tersebut sudah disalurkan kepada pihak aplikator transportasi online sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement