“Perihal ini sudah kami komunikasikan ke pihak aplikator,” jelas dia.
Dalam proses pelakasaannya di lapangan, Adita menegaskan bahwa pengguna OJOL ataupun taksi online akan diperiksa oleh pihak kepolisian yang bertugas untuk memastikan kebenarannya.
“Penumpang akan dicek juga oleh petugas kepolisian,” tegasnya.
Adapun aturan Kemenhub sebelumnya kemudian ditambah dengan berlakunya SE 49 Tahun 2021 per 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Pada aturan terbaru, terdapat syarat tambahan untuk bepergian di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.
Syarat bepergian terutama pada moda transportasi darat juga diterapkan pemberlakuannya sebagai syarat bepergian menggunakan OJOL dan taksi online. Dimana pada aturan baru disebutkan, perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud pada aturan Kemenhub hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Sehingga, selama PPKM Darurat hanya pekerja sektor esensial dan kritikal saja yang boleh bepergian menggunakan OJOL dan taksi online sesuai aturan terbaru dalam SE 49 Tahun 2021. Dalam hal tersebut, pelaku perjalanan wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).