IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat, banyak penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) yang belum menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Pencatatan tersebut merupakan hasil evaluasi kementerian saat ini.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan, Polana B. Pramesti menyebut, sebagian besar dari mereka lebih banyak menggunakan surat izin dari pimpinan perusahaan masing-masing yang menjelaskan mereka merupakan pekerja dari sektor esensial dan kritikal yang dibolehkan tetap beraktivitas.
Kesimpulan itu merupakan hasil pengamatan dan evaluasi Tim BPTJ yang ikut serta dalam pengawasan dan pengecekan di Stasiun di sejumlah stasiun. Misalnya Stasiun Bogor, Stasiun Bekasi, Stasiun Bojong Gede, Stasiun Cilebut, Stasiun Citayam, Stasiun Cikarang, dan Stasiun Depok.
"Kegiatan pengawasan itu sendiri melibatkan berbagai stakeholder seperti Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan setempat maupun personil PT Kereta Commuter Indonesia (KCI)," ujar Polana, Senin (12/7/2021).
Kebijakan penggunaan STRP sendiri diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 tentang tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.