SE itu mencatat, pelaku perjalanan rutin kereta api komuter dalam wilayah aglomerasi wajib dilengkapi dengan STRP yang dikeluarkan Kepala Daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan masing-masing.
Bukan soal perkara STRP, sejumlah penumpang juga diketahui tidak menggunakan masker rangkap atau double saat ingin menggunakan KRL. Sementara terkait antrean, sepanjang hasil pengawasan yang dilakukan pada Senin (12/7/2021) pagi tadi, tidak terjadi tumpukan antrean yang berarti di stasiun stasiun KRL.
"Hanya saja memang masih saja ada pengguna KRL yang belum menggunakan masker rangkap sehingga perlu diperingatkan petugas," katanya. (TYO)