ECONOMICS

DMO Minyak Goreng Resmi Ditetapkan, Berikut Penjelasan Kemendag

Advenia Elisabeth/MPI 28/01/2022 08:09 WIB

Terkait DMO dan DPO minyak goreng, ini kata Kemendag.

DMO Minyak Goreng Resmi Ditetapkan, Berikut Penjelasan Kemendag (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan aturan baru untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri aman akibat harga crude palm oil (CPO) internasional.

Aturan tersebut menetapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak goreng ke dalam negeri yang berlaku mulai 27 Januari 2022.

Adapun DPO yang berlaku adalah Rp 9.300 per kilogran untuk CPO dan Rp 10.300 per kilogram untuk olein. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyatakan, kebijakan baru ini merupakan yang paling efektif dalam menurunkan harga minyak goreng yang memberatkan masyarakat.

"Kebijakan inilah yang paling efektif akan menurunkan harga minyak goreng," ujar Oke dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022).

Menurut Oke, persoalan yang paling mendasar dari melonjaknya harga minyak goreng di dalam negeri saat ini, karena harga bahan bakunya mengalami kenaikan. Oleh karena itu, para produsen seharusnya sudah bisa lebih getol dalam memproduksi minyak ke dalam negeri.

"Sekarang tidak ada alasan lagi bagi produsen untuk menaikkan harga minyak goreng sesuai dengan harga keekonomiannya karena bahan bakunya sudah kita pastikan dengan harga bahan baku yang terjangkau yang ditetapkan oleh pemerintah melalui DPO," jelasnya.

Dengan kebijakan baru ini, diterangkan Oke, produsen jadi tetap bisa berbisnis minyak goreng dengan bahan baku dan harganya yang cukup. 

"Jadi tidak mungkin kalau harga bahan bakunya sudah murah lalu mereka menjual mahal tentunya nggak pas. Oleh karena itu untuk menghindari mereka menjual berlebihan pemerintah menetapkan harga eceran tertingginya (HET) untuk masing masing golongan," paparnya. 

Adapun rincian HET-nya, minyak goreng curah sebesar Rp 10.500 per liter, kemudian minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter. 

"Karena ini sifatnya harga eceran tertinggi yang mengikat berarti pelanggaran terhadap harga eceran tertinggi itu akan dikenakan sanksi. Paling sederhananya itu dari administrasi seperti pembekuan dan pencabutan izin," tegas Oke.

"Sementara sanksi sosialnya tidak dibeli oleh masyarakat dan masyarakat mempunyai saluran hotline untuk menyampaikan pengaduan mana kala hal itu terjadi," lanjutnya.

(IND) 

SHARE