sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai 1 Februari 2022, Harga Eceran Tertingi Minyak Goreng Maksimal Rp14.000 per Liter

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
27/01/2022 17:24 WIB
Mulai 1 Februari 2022, Pemerintah memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.
Mulai 1 Februari 2022, Pemerintah memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.  (Foto: MNC Media)
Mulai 1 Februari 2022, Pemerintah memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan, per 1 Februari 2022 Pemerintah memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng

Adapun rincian sebagai berikut. Minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter. Minyak goreng kemasan sederhana, sebesar Rp 13.500 per liter. Sedangkan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter. 

"Seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya," jelas Mendag dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022).

Ia juga menegaskan, selama masa transisi dari mulai hari ini hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang. 

"Kepada produsen kami menginstruksikan untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer," ujar Mendag. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement