IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan, per 1 Februari 2022 Pemerintah memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.
Adapun rincian sebagai berikut. Minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter. Minyak goreng kemasan sederhana, sebesar Rp 13.500 per liter. Sedangkan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.
"Seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya," jelas Mendag dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022).
Ia juga menegaskan, selama masa transisi dari mulai hari ini hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang.
"Kepada produsen kami menginstruksikan untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer," ujar Mendag.