IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi secara resmi menetapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) terhadap minyak goreng dalam negeri. Aturan ini mulai berlaku per hari ini, Kamis (27/1/2022).
"Mekanisme kebijakan di DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor nantinya seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20% dari volume ekspor mereka masing masing di tahun 2022," tegas Mendag dalam konferensi pers.
Lufti memproyeksikan, kebutuhan minyak goreng nasional tahun ini adalah 5,7 juta kilo liter yang terdiri dari kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan industri.
"Untuk kebutuhan rumah tangga tahun ini diperkirakan adalah sebesar 3,9 juta kilo liter terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, kemudian 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, lalu 2,4 juta kilo liter curah. Sementara, kebutuhan industri diperkirakan sebesar 1,8 juta kilo liter," paparnya.
Seiring dengan penerapan kebijakan DMO yang dimaksud Pemerintah juga akan menerapkan kebijakan DPO Yang ditetapkan sebesar 9.300 per kilogram untuk CPO dan 10.300 per kilogram untuk olein.