sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai 1 Februari 2022, Harga Eceran Tertingi Minyak Goreng Maksimal Rp14.000 per Liter

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
27/01/2022 17:24 WIB
Mulai 1 Februari 2022, Pemerintah memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.
Mulai 1 Februari 2022, Pemerintah memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.  (Foto: MNC Media)
Mulai 1 Februari 2022, Pemerintah memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. (Foto: MNC Media)

Lutfi pun terus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau membeli dalam jumlah banyak. Lantaran, Pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga yang terjangkau.

Tak lupa ia kembali menegaskan bahwa Pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas kepada seluruh pelaku usaha yang tidak patuh atau mencoba melanggar ketentuan ini.

"Kami berharap dengan kebijakan ini harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat serta tetap menguntungkan bagi para pedagang, distributor, hingga produsen," tutup Mendag. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement