ECONOMICS

Doni Salmanan Dilaporkan Terkait UU ITE, Ini Penjelasan Bareskrim Polri  

Carlos Roy Fajarta Barus 03/03/2022 07:30 WIB

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah menyelidiki laporan terhadap Doni Salmanan terkait pidana UU ITE.

Doni Salmanan Dilaporkan Terkait UU ITE, Ini Penjelasan Bareskrim Polri  (Dok.MNC)

IDXChannel- Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah menyelidiki laporan terhadap Doni Salmanan terkait pidana UU ITE.

“Terkait dengan laporan DS, benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima dan saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Dittipidsiber Polri,” ujar Ramadhan, Rabu (2/3/2022) di Mabes Polri.

Pemeriksaan terhadap Doni Salmanan dilakukan pasca Indra Kenz juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus terkait penipuan investasi aplikasi Binomo.

Sementara itu, Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan mengungkapkan ada sejumlah korban yang melaporkan Doni Salaman ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. 

Meskipun laporan ditangani di direktorat yang berbeda, ia memastikan proses penyidikan Binomo akan tetap berjalan.

“Di Siber kami juga bisa menyidik pengembangannya,” kata Whisnu.

Sejumlah afiliator lainnya tengah didalami dengan cara mendalami keterangan saksi. Untuk penetapan tersangka sesuai aturan yang berlaku dapat dilakukan penangkapan dengan dua alat bukti yang sah.

“Kalau memenuhi unsur-unsurnya kami tangkap dan tahan. Kalau enggak akan kami periksa. Ada beberapa saksi afiliator lainnya yang akan kami periksa. 

Dari keterangan saksi dalam pengembangan penyidikan, Whisnu mengungkapkan setidaknya ada dua afiliator lainnya yang akan diperiksa sebagai saksi Binomo. 

(IND) 

SHARE