IDXChannel -Korban Binomo melalui kuasa hukumnya, Finsensius Mendrofa, meminta kepada pihak kepolisian untuk melacak berbagai aset tersangka kasus penipuan Indra Kenz.
Indra Kenz diduga memiliki berbagai macam aset diantaranya beberapa maccam jenis mobil kendaraan super car seperti Tesla, Toyota, Supra, BMW, Ferari, Royce, dan Lamborgini.
Aset lainnya berupa rumah di daerah Medan senilai 30 M, Alam Sutera senilai 20 M, Apartemen 1,5 M, rumah yang dibangun untuk orang tua nya senilai 5M, dan kantor miliknya.
Selain itu Indra Kenz juga diketahui memiliki aset bitcoin
bernama Botxcoin yang digarapnya sejak tahun 2018. Lalu cafe dan perusahaan khusus training dengan total hingga Rp.84,6 Miliar.
"Itu aset-aset yang kelihatan kami memasukan Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,"kata Finsensius saat konferensi pers nya di Jakarta, Jumat,(24/2/2022).