IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan proses penyelidikan terkait dengan adanya laporan polisi terhadap Influencer Doni Salmanan (DS) terkait dengan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
“Sudah ada laporannya dan masih dalam penyelidikan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Terkait kasus Aplikasi Binomo, sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Influencer Indra Kenz sebagai tersangka.
Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.