ECONOMICS

DPR dan Sri Mulyani Lanjutkan Pembahasan PPN Sembako

Shelma Rachmahyanti 13/09/2021 18:53 WIB

Sri Mulyani membahas tindak lanjut RUU tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sri Mulyani membahas tindak lanjut RUU tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Menteri Keuangan Sri Mulyani melaksanakan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI. Diketahui, rapat kerja tersebut membahas tindak lanjut Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dengan kata lain tidak ada perubahan terhadap penyusunan RUU tersebut. Artinya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako dan karbon, tetap berlanjut.

Sri Mulyani mengatakan, saat ini adalah waktu yang tepat untuk memperbaiki dan mereformasi sistem perpajakan di Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya, tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia.

“Dalam rangka membangun basis pajak yang luas dan kuat, maka reformasi perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel mutlak diperlukan. Keberhasilan reformasi sangat ditentukan oleh dukungan politik Anggota Dewan yang Terhormat dan partisipasi segenap lapisan masyarakat,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI secara virtual, Senin (13/9/2021).

Dia menjelaskan, ada lima klaster yang akan dibahas pada RUU KUP tersebut. Adapun lima klaster tersebut, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Cukai, dan Pajak Karbon.

Pada tahun ini, pemerintah akan menurunkan PPh menjadi 22% dari yang sebelumnya 25%. Sementara untuk tahun depan, pemerintah akan menurunkan PPh menjadi 20%. Kemudian, untuk perusahaan yang sudah IPO di Bursa Efek Indonesia akan dikurangi menjadi 17% di tahun depan.

Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemerintah kembali mengatur objek PPN. Hal tersebut bertujuan agar mencerminkan tepat sasaran dan mencerminkan keadilan. Di mana, barang yang tidak masuk ke dalam Tidak Kena Pajak (TKP), maka akan diubah menjadi kena pajak. Seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menuturkan, untuk perubahan objek PPN hanya akan dikenakan untuk masyarakat yang mampu. Sementara, bagi masyarakat yang kurang mampu akan mendapat kompensasi melalui subsidi.

Kemudian, pemerintah juga merevisi tarif PPN pada RUU KUP. Di mana, tarif PPN umum ditetapkan sebesar 10% dan akan naik menjadi 12%. Sementara, tarif PPN lain dikenakan kisaran 5% - 25%.

Dalam RUU KUP ini juga dibahas mengenai terkait penambahan objek cukai baru, yakni plastik. Selain itu, pajak karbon juga dikenakan pajak. (TIA)

SHARE