sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Mulai 2022, Perusahaan yang IPO di BEI Dapat Insentif Pajak

Market news editor Shelma Rachmahyanti
13/09/2021 18:11 WIB
Perusahaan yang sudah IPO di Bursa Efek Indonesia akan dapat pengurangan PPh dari 20% menjadi 17% di 2022.
Perusahaan yang sudah IPO di Bursa Efek Indonesia akan dapat pengurangan PPh dari 20% menjadi 17% di 2022. (Foto: MNC Media)
Perusahaan yang sudah IPO di Bursa Efek Indonesia akan dapat pengurangan PPh dari 20% menjadi 17% di 2022. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Menteri Keuangan Sri Mulyani melaksanakan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI membahas tindak lanjut Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.Adapun lima klaster tersebut, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Cukai, dan Pajak Karbon.


Pada tahun ini, pemerintah akan menurunkan PPh menjadi 22% dari yang sebelumnya 25%. Sementara untuk tahun depan, pemerintah akan menurunkan PPh menjadi 20%. Kemudian, untuk perusahaan yang sudah IPO di Bursa Efek Indonesia akan dikurangi menjadi 17% di tahun depan.

Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemerintah kembali mengatur objek PPN. Hal tersebut bertujuan agar mencerminkan tepat sasaran dan mencerminkan keadilan. Di mana, barang yang tidak masuk ke dalam Tidak Kena Pajak (TKP), maka akan diubah menjadi kena pajak.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menuturkan, untuk perubahan objek PPN hanya akan dikenakan untuk masyarakat yang mampu. Sementara, bagi masyarakat yang kurang mampu akan mendapat kompensasi melalui subsidi.

Kemudian, pemerintah juga merevisi tarif PPN pada RUU KUP. Di mana, tarif PPN umum ditetapkan sebesar 10% dan akan naik menjadi 12%. Sementara, tarif PPN lain dikenakan kisaran 5% - 25%.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement