sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Mulai 2022, Perusahaan yang IPO di BEI Dapat Insentif Pajak

Market news editor Shelma Rachmahyanti
13/09/2021 18:11 WIB
Perusahaan yang sudah IPO di Bursa Efek Indonesia akan dapat pengurangan PPh dari 20% menjadi 17% di 2022.
Perusahaan yang sudah IPO di Bursa Efek Indonesia akan dapat pengurangan PPh dari 20% menjadi 17% di 2022. (Foto: MNC Media)
Perusahaan yang sudah IPO di Bursa Efek Indonesia akan dapat pengurangan PPh dari 20% menjadi 17% di 2022. (Foto: MNC Media)

Dalam RUU KUP ini juga dibahas mengenai terkait penambahan objek cukai baru, yakni plastik. Selain itu, pajak karbon juga dikenakan pajak. 

Sri Mulyani mengatakan, saat ini adalah waktu yang tepat untuk memperbaiki dan mereformasi sistem perpajakan di Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya, tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia.

“Dalam rangka membangun basis pajak yang luas dan kuat, maka reformasi perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel mutlak diperlukan. Keberhasilan reformasi sangat ditentukan oleh dukungan politik Anggota Dewan yang Terhormat dan partisipasi segenap lapisan masyarakat,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI secara virtual, Senin (13/9/2021). (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement