ECONOMICS

DPR Desak Pembubaran ACT dan Pembentukan Komisi Pengawasan Filantropi

Kiswondari Pawiro 05/07/2022 11:34 WIB

DPR mendesak agar Kementerian Sosial turun tangan dalam kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan yang dihimpun organisasi filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

DPR Desak Pembubaran ACT dan Pembentukan Komisi Pengawasan Filantropi

IDXChannel -  Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mendesak agar Kementerian Sosial (Kemensos) turun tangan dalam kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan yang dihimpun organisasi filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Wakil rakyat itu bahkan mendesak pemerintah membentuk komisi pengawasan yayasan filantropi dan membubarkan ACT dibubarkan.

Meski pihak ACT mengklaim bahwa nilai penyelewengan hanya 13,7% dari total donasi, intinya dana yang dititipkan masyarakat yang memiliki kepedulian sosial ini tetap diselewengkan.

"Ya intinya menurut saya berapa pun yang diselewengkan dari masyarakat harus dijaga itu kepercayaan masyarakat sekarang,” kata Yandri saat dihubungi, Selasa (5/7/2022).

Hal itu untuk mengantisipasi turunnya minat masyarakat untuk menyumbang ke lembaga manapun. Terutama jika ada imbauan dari pemerintah, yayasan, hingga kelompok masyarakat.

“sudahlah saya enggak mau nyumbang pasti diselewengkan dana saya," ujarnya mencontohkan.

Wakil Ketua MPR RI ini menegaskan, berapa pun penyelewengan itu harus ditindak untuk memulihkan atau menjaga kepercayaan publik yang selama ini peduli kalau ada bencana, persoalan sosial, dan hal-hal yang lain yang menyangkut keberlangsungan hidup dan meringankan beban sesama. Sehingga ACT harus ditindak bahkan dibubarkan.

"Maka berapa pun yang diselewengkan itu menurut saya harus ditindak, bahkan kalau perlunya dibubarkan ACT diaudit, dipanggil para pihak, dipublikasi apa persoalannya, apa penyelewengannya dengan terang benderang, sehingga nanti insyaallah masyarakat tetap punya kontribusi untuk memberikan sumbangsihnya melalui yayasan-yayasan yang lain, yang sehat, yang tidak melakukan penyimpangan," desaknya. 

Selain itu, Yandri menambahkan, Kemensos harus menjadi pintu masuk untuk melakukan penertiban atau melakukan pendisiplinan kelompok filantropi atau yang menghimpun dana masyarakat supaya diawasi pemerintah.

Dia bahkan mendorong Kemensos membentuk Komisi Pengawasan Yayasan Filantropi. Sehingga ada wadah atau jalur pengaduan jika ada yayasan atau kelompok masyarakat yang menyelewengkan dana masyarakat.

“Nah, ini penting menurut saya dilakukan pemerintah dalam hal ini Kemensos," usul politikus PAN ini.

Untuk jangka pendek, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu melakukan audit investigasi dengan tujuan tertentu dan Polri perlu turun tangan sehingga ketika ada penyelewengan harus dihukum secara pidana. 

(FRI)

SHARE