IDXChannel - Lembaga filantropi seperti Aksi Tanggap Cepat (ACT) dan lainnya banyak bermunculan di Indonesia. Masalahnya, sampai hari ini belum ada cukup aturan yang mengatur lembaga-lembaga tersebut termasuk bagi hasil dan fasilitas ke pengurus.
Direktur Eksekutif Ekonomi Syariah CORE Indonesia , Ebi Junaidi mengatakan belum ada peraturan atau regulasi yang ketat terkait lembaga filantropi.
"Kalau saya tidak begitu melihat ada peraturan yang sangat strict terkait dengan pengaturan lembaga filantropi terutama lembaga filantropi islam," kata Ebi kepada MPI, Senin (4/7/2022).
Ia mengungkapkan kalau secara syariah, telah ada aturan yang sangat ketat, bahkan zakat yang sifatnya wajib sekalipun, dalam agama Islam, sudah sangat jelas ada aturan siapa saja yang berhak menerimanya.
"Bahwasanya memang pengurus itu masuk satu dari delapan yang bisa menerima zakat. Nah tapi sejauh mana, seberapa besar pengurus tersebut bisa menerimanya, ada sebagian yang memandang bahwasanya pengurus itu bisa menerima itu karena ada delapan kelompok maka pengurus menerima seperdelapannya," jelasnya.