Namun menurutnya itu bukan yang paling sahih dan bukan sesuatu yang direkomendasikan oleh para ulama.
"Pendapat yang terkuat adalah pengurus diberikan bagian sebesar kebutuhan mendasarnya atau ketika pengurus bekerja di tempat lain maka opportunity cost dia berapa, gaji dia berapa, fasilitasnya apa maka agar lembaga filantropi, pengurusan tersebut masih ada mau, masih kompetitif dengan profesi yang lain, maka diberikanlah fasilitas yang sejenis dengan kemampuan dan job value," ungkapnya. (RRD)