IDXChannel - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar buka-bukaan terkait gaji Pimpinan ACT yang dinilai fantastis. Menurut Ibnu, meski benar, gaji tersebut tidaklah berlaku permanen, melainkan hanya beberapa kali saja.
Ibnu mengatakan, dirinya membenarkan terkait beredarnya pendapatan Presiden ACT sebesar Rp 250 juta. Namun, hal itu hanya berlaku di 2021 awal dan tidak berlanjut.
"Jadi kalau pertanyaannya apa sempat diberlakukan kami sempat memberlakukan di Januari 2021 tapi tidak berlaku permanen," ujar Ibnu dalam jumpa pers, di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Lebih lanjut, Ibnu menuturkan, adanya pemberlakuan dana tersebut sempat diberlakukan pada Januari 2021 namun hal tersebut tidak berlaku secara permanen. Ini dikarenakan filantropi ACT tengah dalam keadaan tidak stabil.
"Teman-teman merasakan terjadi pergantian komposisi, kami memilah dua hal apakah kami akan mengurangi karyawan waktu itu atau mengalokasi dana pada karyawan. Akhirnya kami memilih agar mengurangi beberapa gaji karyawan," jelasnya.