sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kepala BPBD Kini Tak Lagi Dijabat Sekretaris Daerah

News editor Nur Khabibi
07/01/2026 13:35 WIB
Melalui aturan baru, jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kini tidak lagi dirangkap oleh Sekretaris Daerah
Kepala BPBD Kini Tak Lagi Dijabat Sekretaris Daerah (FOTO:iNews Media Group)
Kepala BPBD Kini Tak Lagi Dijabat Sekretaris Daerah (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel – Pemerintah menegaskan perubahan penting dalam tata kelola penanggulangan bencana di daerah. 

Melalui aturan baru, jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kini tidak lagi dirangkap oleh Sekretaris Daerah, melainkan diisi pejabat definitif sebagai kepala perangkat daerah.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD. Regulasi yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 ini diterbitkan untuk memperkuat kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia, seiring meningkatnya kompleksitas ancaman bencana.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan penguatan struktur organisasi menjadi kunci agar penanggulangan bencana di daerah berjalan lebih efektif dan responsif.  

“Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan saat terjadi bencana,” ujarnya, Selasa (7/1/2026).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement