sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kepala BPBD Kini Tak Lagi Dijabat Sekretaris Daerah

News editor Nur Khabibi
07/01/2026 13:35 WIB
Melalui aturan baru, jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kini tidak lagi dirangkap oleh Sekretaris Daerah
Kepala BPBD Kini Tak Lagi Dijabat Sekretaris Daerah (FOTO:iNews Media Group)
Kepala BPBD Kini Tak Lagi Dijabat Sekretaris Daerah (FOTO:iNews Media Group)

Selain menegaskan posisi Kepala BPBD, Permendagri ini juga mewajibkan pembentukan BPBD di seluruh provinsi serta kabupaten/kota. Pengaturan Unsur Pengarah BPBD disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah, agar tetap proporsional dan berkelanjutan.

Regulasi tersebut turut mengatur tipologi kelembagaan BPBD berdasarkan pertimbangan Kementerian PANRB, dengan memperhatikan jumlah penduduk, kapasitas APBD, luas wilayah, serta potensi dan risiko bencana. 

Kemendagri juga memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana untuk memperkuat koordinasi lintas sektor. 

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement