sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhaj Terapkan Formula Baru Bagi Petugas Haji Khusus

Syariah editor Kunthi Fahmar Sandy
07/01/2026 10:42 WIB
Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan penghitungan petugas yang lebih akuntabel, sederhana, dan berpihak pada jamaah.
Kemenhaj Terapkan Formula Baru Bagi Petugas Haji Khusus (FOTO:iNews Media Group)
Kemenhaj Terapkan Formula Baru Bagi Petugas Haji Khusus (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan pembagian petugas Haji Khusus berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Ibadah Umrah. 

Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan penghitungan petugas yang lebih akuntabel, sederhana, dan berpihak pada jamaah.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan mengatakan dalam regulasi tersebut, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib menyediakan tiga orang petugas apabila memberangkatkan minimal 45 jamaah Haji Khusus. 

Ketiga petugas tersebut terdiri atas penanggung jawab PIHK, pembimbing ibadah, dan petugas kesehatan.

“Jika PIHK memberangkatkan minimal 45 jemaah, maka wajib menyediakan tiga petugas. Selanjutnya, setiap penambahan kelipatan 45 jamaah, PIHK dapat mengajukan tambahan tiga petugas dengan komposisi yang sama,” ujar Ian dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement