Dia menegaskan bahwa formula pembagian petugas ini dibuat agar mudah dipahami dan dapat dihitung secara objektif oleh siapa pun.
“Formulanya sederhana dan akuntabel. Setiap kelipatan 45 jamaah, jumlah petugas bertambah tiga orang. Tidak ada rumusan yang rumit, dan siapa pun yang menghitung akan mendapatkan angka yang sama,” kata dia.
Sebagai ilustrasi, Ian memaparkan simulasi penghitungan petugas haji khusus berdasarkan formula tersebut:
• 45 jamaah: 3 petugas
• 90 jamaah: 6 petugas
• 135 jamaah: 9 petugas
• 180 jamaah: 12 petugas
Menurutnya, simulasi ini menunjukkan kepastian dan konsistensi penghitungan kebutuhan petugas sesuai jumlah jamaah yang diberangkatkan oleh PIHK.
Selain lebih akuntabel, kebijakan ini juga dinilai memberikan ruang yang lebih besar bagi jamaah. Ian menjelaskan bahwa kuota Haji Khusus secara nasional terbagi antara kuota jamaah haji khusus dan kuota petugas haji khusus.