DPR Dorong THR Dicairkan Dua Minggu Sebelum Idulfitri
DPR mendorong pelaku usaha untuk mencairkan tunjangan hari raya (THR) pada para pekerja paling lambat dua minggu sebelum lebaran Idulfitri 2026.
IDXChannel - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mendorong pelaku usaha untuk mencairkan tunjangan hari raya (THR) pada para pekerja paling lambat dua minggu sebelum lebaran Idulfitri 2026.
Dia pun meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) untuk merevisi aturan ihwal pencairan THR.
Edy menjelaskan, pemberian THR lebih awal ditujukan untuk mendorong perputaran ekonomi hingga memberi ruang pekerja untuk menempuh langkah hukum bila terjadi pelanggaran.
"Pembayaran THR dimajukan menjadi H-14 sebelum Lebaran. Langkah ini memiliki banyak manfaat strategis. Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” kata Edy dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (25/2/2026).
Edy menjelaskan, usulan ini didasari atas sejumlah kasus sengketa THR tahun lalu. Apalagi, kata dia, akan banyak hari libur bersama pada musim lebaran tahun ini.
“Bapak dan Ibu Pengawas Ketenagakerjaan di daerah sudah libur dan ini tidak punya waktu kalau ada laporan,” kata dia.
Selain itu, ia menilai, pembayaran THR pada H-14 lebaram memberikan kesempatan bagi pekerja untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik. Apalagi, ia menilai, ada kecenderungan kenaikan harga menjelang Lebaran.
“THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi,” tutur dia.
Kendati demikian, Edy meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) untuk merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang menetapkan pemberian THR maksimal H-7 Lebaran. “Jangan H-7 tapi H-14 sebelum Hari Raya Idulfitri,” kata Edy.
(kunthi fahmar sandy)