DPR Minta Kebijakan Tax Amnesty Jilid II Dikaji Ulang
DPR meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana untuk melakukan program pengampunan pajak alias tax amensty jilid dua.
IDXChannel - Sejumlah frasksi di DPR RI meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana untuk melakukan program pengampunan pajak alias tax amensty jilid dua.
Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Demokrat menilai bahwa pengkajian kebijakan pengampunan pajak ini harus dilakukan lebih dalam untuk mengukur resiko dan dampak rencana tersebut ke perekonomian.
Selain rencana tax amnesty jilid dua, Irwan juga meminta pemerintah untuk tidak terburu-buru memutuskan kenaikan pajak PPn dan PPh.
"Terkait wacana kenaikan PPn dan PPh, serta rencana tax amnesty jilid ke dua, kami partai Demokrat meminta pengkajian ulang. Pengkajian harus dilakukan lebih dalam untuk mengukur resiko dan dampak rencana tersebut ke perekonomian. Selain itu perlu juga pertimbangan reward DNA Funisment pajak,” tegasnya, dikutip dari program Newscreen Evening IDX Channel, Selasa (25/5/2021).
Sementara itu, fraksi Partai Persatuan Pebangunan (PPP) meminta tax amnesty jilid dua harus ditinjau ulang dan lebih banyak mempertimbangkan prinsip keadilan. Selain itu, rencana kenaikan PPn juga mesti dipertimbangkan ulang dan melihat kondisi serta situasi pemulihan daya beli masyarakat.
"Fraksi PPP menyarankan pemerintah agar meninjau kebijakan reformasi perpajakan, baik tax amnesty dan kenaikan PPn. Kebijakan itu harus mempertimbangkan situasi pemulihan daya beli masyarakat dan prinsip keadilan," jelasnya.
Sebelumnya pemerintah memastikan program pengampunan pajak yang akan diusulkan mengarahkan pada penghentian tuntutan pidana menjadi pembayaran sanksi administrasi. Sehingga fokus pengampunan pajak kepada penerimaan negara.
(SANDY)