IDXChannel - Pemerintah mulai menyiapkan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid dua. Kebijakan pengampunan pajak, diyakini bisa memitigasi shortfall penerimaan pajak di tahun ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, aturan mengenai pengampunan pajak jilid dua tersebut termasuk dalam materi di revisi undang-Undang 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
Mengutip program Newscreen Morning IDX Channel, Selasa (25/5/2021), tax amnesty jilid kedua tersebut diharapkan segera disetujui oleh legistlatif. Sebab, revisi undang undang ketentuan umum dan tatacara perpajakan telah masuk dalam program legislasi nasional 2021.
Pemerintah meyakini, jika tax amnesty digelar kembali maka bisa memitigasi shortfall penerimaan pajak di tahun ini. Sebab pajak penting untuk membiayai kebutuhan belanja negara, yang makin menggunung akibat corona.
Seperti diketahui, pemerintah pemerintah telah menerapkan tax amnesty jilid satu yang berlangsung sejak. Periode pertama tax amnesty berlangsung dari 28 Juni 2016 hingga 31 Maret 2017. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjukkan total wajib pajak yang ikut sebanyak 956.793 orang. Nilai harta yang diungkap sebesar Rp4.854,63 triliun.