ECONOMICS

DPR Minta Menaker Segera Ikuti Perintah Jokowi Terkait Pencairan JHT

Kiswondari Pawiro 22/02/2022 16:26 WIB

Komisi IX DPR menyambut baik arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pencarian JHT (ilustrasi)

IDXChannel - Komisi IX DPR menyambut baik arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah untuk mempermudah pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja korban PHK, serta merevisi Peraturan Menaker (Permenaker) No.2 tahun 2022.

"Saya kira kita apresiasi bapak presiden mendengarkan suara Ketua DPR, suara Komisi IX, saya kira langkah positif bahwa keinginan para pekerja, keinginan beberapa pihak yang menginginkan proses pencairan JHT itu mendapatkan respons bapak presiden dengan memerintahkan saudari Menteri Tenaga Kerja untuk mereview kembali dengan proses pencairan itu dipermudah," kata Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo saat dihubungi, Selasa (22/2/2022).

Namun, Rahmad memberikan catatan bahwa semuanya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan. Sehingga, apa yang disampaikan presiden harus diterjemahkan oleh para menteri dan jajarannya sesuai dengan dengan ketentuan perundang-undangan.

"Apapun yang disampaikan presiden, menteri dan jajarannya itu menterjemahkan perintah presiden sesuai dengan peraturan yang ada," ujarnya

Politikus PDIP ini berharap, apa yang disampaikan ini akan menjadi kabar baik bagi para pekerja dan para stakeholder yang lain, sehingga mereka bisa kembali fokus beraktivitas dan fokus untuk bekerja. Ini sebuah kabar baik sekaligus menjadi proses pembelajaran untuk ke depannya, agar melibatkan perwakilan pekerja dalam membuat aturan yang menyangkut nasib mereka, meskipun ia meyakini bahwa pembuatan Permenaker itu sudah melalui serangkaian diskusi.

"Ini menjadi proses pembelajaran yang memang harus kita lalui meskipun saya percaya apa yang dibuat dalam permenaker ini melalui serangkaian diskusi, tapi memang akan lebih mendalam lagi ketika itu satu suara dan ke depan untuk menentukan nasib pekerja, paling tidak secara menyeluruh secara eksponen perwakilan pekerja bisa dikumpulkan untuk diajak diskusi," papar Rahmad.

Oleh karena itu, kata Rahmad, untuk menindaklanjuti perintah presiden untuk merevisi Permenaker tersebut, Menaker perlu segera berkoordinasi, mengundang dan meminta masukan dari pihak-pihak terkait, sehingga bisa membuat aturan terbaik yang win-win. Membebaskan bagi pekerja yang ingin mencairkan JHT atau yang ingin tetap disimpan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, dana JHT ini benar-benar bermanfaat di masa pensiun para pekerja.

"Nah ini rumusannya dalam bentuk peraturan, silahkan saja dibentuk dengan diskusi yang baik, keinginan mayoritas para pekerja juga terpenuhi, kemudian untuk keinginan amanah UU bahwa dana JHT itu sebagai buffer (penyangga) ketika usia masa pensiun telah tiba, mereka punya tabungan yang cukup untuk memulai hidup baru, entah untuk usaha atau aktivitas apapun sehingga masa pensiun bisa dimanfaatkan dengan baik," usulnya.

"Sekali lagi kita sambut baik, silahkan dibicarakan dengan baik antara pemerintah dan pekerja untuk merumuskan yang terbaik, artinya bisa diterima semua pihak meskipun saya pastikan belum tentu menyenangkan semua pihak, tapi paling tidak dimulai dari sebuah diskusi yang baik, langkah yang baik adalah langkah awal yang baik," pungkas legislator Dapil Jawa Tengah V ini.

(NDA)

SHARE