DPR Minta Pemerintah Jadi Saham Mayoritas di Vale (INCO)
Komisi VII DPR mendorong pemerintah agar menjadi pemilik saham mayoritas di perusahaan tambang Vale Indonesia, seperti yang terjadi di Freeport Indonesia.
IDXChannel - Komisi VII DPR mendorong pemerintah agar menjadi pemilik saham mayoritas di perusahaan tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO), seperti yang terjadi di PT Freeport Indonesia. Saat ini, pemerintah menguasai 20 persen saham INCO.
Apalagi dalam sambutan, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada pembukaan Kongres XII Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dan Munas XI Persatuan Istri Veteran Republik Indonesia (PIVERI)
"Bahwa Freeport sekarang ini mayoritas sudah milik Indonesia. Bukan milik perusahaan AS lagi. Karena sebelumnya kita hanya diberi 9,3 persen. Tiga tahun kami bernegosiasi sangat alot sekali. Dan kita sekarang sudah memegang saham mayoritas 51 persen," kata Jokowi saat membuka Kongres XII Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dan Munas XI Persatuan Istri Veteran Republik Indonesia (PIVERI) di Balai Sarbini, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2022).
Ungkapan presiden Jokowi tersebut mendapat apresiasi dan tanggapan positif dari pimpinan Komisi VII DPR RI, dan berharap kebijakan tersebut dilanjutkan kepada Vale Indonesia, yang sampai saat ini Pemerintah Indonesia masih belum menjadi pemegang saham mayoritas.
"Akuisi saham freeport oleh Pemerintah sehingga menjadi pemegang saham mayoritas adalah prestasi luar biasa yang telah dilakukan presiden Jokowi, dan ini akan menjadi sejarah bagi bangsa Indonesia. Komitmen presiden Jokowi terhadap pasal 33 dalam UUD 1945 tidak diragukan lagi. Dan kami mendorong pemerintah untuk melakukan hal yang sama terhadap PT. Vale Indonesia yang hingga saat ini penguasaan Negara masih minoritas hanya sebesar 20 persen sangat jauh untuk menjadi mayoritas,” ungkap Bambang Haryadi dalam keterangannya, Kamis (13/10/2022).
Bambang menambahkan, Komisi VII saat ini melalui Panja Vale sedang mendalami dan mengevaluasi kemanfaataan keberadaannya bagi bangsa Indonesia sejak keberadaannya tahun 1968 atau lebih dari setengah Abad. Apalagi kontrak Vale akan berakhir pada 28 Desember 2025.
"Dan saat ini nikel merupakan komoditas unggulan yang dapat menjadi salah satu penopang utama sumber pendapatan Negara. Penguasaan Negara atas PT. Vale Indonesia sudah seharusnya dilakukan sesuai amanat pasal 33 UUD 1945. Dan kami mendorong Pemerintah untuk merevisi PP 77 Tahun 2014 yang diterbitkan diakhir masa jabatan presiden SBY yang mengatur skema divestasi" kata politisi Gerindra tersebut
"Kami yakin Presiden Jokowi memiliki semangat yang sama seperti saat melakukan akusisi freeport dan Blok Rokan, karena amanat undang undang dasar mewajibkan seluruh potensi sumber daya alam yang ada di NKRI harus dikuasai Negara. Sudah 54 tahun sumber daya alam kita di Sulawesi dikelola Asing melalui PT Vale dan sampai saat ini minimnya penguasaan pemerintah dalam corporasi tersebut,” tutup Wakil Ketua Komisi VII itu. (RRD)