ECONOMICS

DPR Minta PPATK Awasi Ketat Transaksi Crypto

Kiswondari Pawiro 31/01/2022 21:07 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta PPATK memperkuat pengawasan pada pendanaan untuk terorisme yang menggunakan cara-cara baru, termasuk Crypto.

DPR Minta PPATK Awasi Ketat Transaksi Crypto. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta PPATK memperkuat pengawasan pada pendanaan untuk terorisme yang menggunakan cara-cara baru, termasuk perkembangan transaksi crypto yang dicurigai menjadi tempat money laundering.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transformasi pendanaan terorisme dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundering menjadi bahasan yang hangat.

"Pak kepala, saya ingin membahas yang lagi hot sekarang ini adalah terkait dengan crypto dan transaksi terorisme yang dalam perjalanan kelihatannya sepi, tapi bisa jadi ada pengelolaan transaksi keuangan secara ilegal yang banyak tidak kita ketahui," kata Sahroni dalam Raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).

"Untuk itu, mungkin Pak kepala PPATK bisa mengantisipasi hal-hal terkait transaksi keuangan terorisme dan meningkatkan pengawasan terhadap transaksi crypto," sambung Bendahara Umum Partai Nasdem ini.

Menanggapi pertanyaan ini, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa PPATK sudah melakukan beberapa langkah pencegahan dan antisipasi atas risiko transaksi ilegal atas crypto maupun NFT, karena perkembangan money laundering sekarang bukan hanya 4.0 tapi 5.0.

"Memang benar new payment methods terkait dengan perkembangan teknologi harus diantisipasi oleh semua negara termasuk Indonesia sehingga dengan demikian PPATK  memahami bahwa sekarang kita tidak lagi masuk dalam era money laundering 4.0 tapi lebih kepada money laundering 5.0," katanya menanggapi.

Bahkan, kata Ivan, PPATK telah melakukan antisipasi dengan melakuka riset independen dan juga riset internasional yang bekerja sama dengan 12 negara.

"PPATK mengantisipasinya dengan beberapa hal, di abtaranya kita sudah melakukan riset independen, bahkan kita juga sudah melakukan riset secara internasional bekerja dengan 12 negara. Dalam hal antisipasi, yang sudah kami lakukan ialah dengan sosialisasi menyebarkan rekomendasi kami terkait transaksi crypto ini," terang Ivan. (TYO)

SHARE