IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan mengawasi ketat aliran dana melalui crypto currency hingga Non-Fungible Token (NFT). Pasalnya, uang virtual ini sangat rentan dijadikan alat melakukan tindak pidana pencucian uang (money laudering) hingga sumber pendanaan terorisme dan kejahatan lainnya.
Hal tersebut diungkapkan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa PPATK akan melakukan pengawasan dan pencegahan berbagai aliran dana, termasuk transaksi keuangan virtual.
"Untuk itu, PPATK berupaya untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan berbagai aliran dana di Indonesia tak terkecuali transaksi keuangan di ruang virtual," kata Ivan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Oleh karena itu, kata Ivan, penggunaan mata uang virtual yang tengah digandrungi masyarakat seperti crypto currency, blockchain, distributed ledger technology (DLT), peer to peer lending dan non-fungible token (NFT) menjadi tantangan tersendiri bagi PPATK dalam upaya pencegahan pencucian uang.
"Penggunaan teknologi seperti crypto currency, blockchain, distributed ledger tecknology (DLT), peer to peer lending dan non fungible token atau yang terkenal dengan NFT dan sebagainya, telah memberikan tantangan yang sepenuhnya baru bagi kita dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," ungkapnya.