Ivan melanjutkan, salah satu respons untuk memitigasi risiko dan ancaman yang dimunculkan dari emerging technology seperti perdagangan aset kripto tersebut, PPATK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan melakukan pengawasan kepatuhan bersama atau joint audit terhadap calon pedagang fisik aset kripto-asset crypto exchanger pada tahun 2022 ini.
"Pelaksanaan audit tersebut bertujuan untuk si kepatuhan dan memastikan masing-masing penyelenggara exchanger virtual currency telah menjalankan dengan baik 5 Pilar APU PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme)," tutup Ivan. (RAMA)